yang dinilai melecehkan Febby saat Olga tampil di acara Pesbukers ANTV. Terhadap ancaman 6 tahun penjara itu, Olga enggan berkomentar.
"Saya nggak mau bicara tentang kasus itu. Tunggu aja perkembangannya," ujar Olga singkat di Jakarta, Rabu (10/7).
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Rikwanto mengatakan pihaknya akan memanggil saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo yang kemungkinan akan menentukan posisi Olga dalam kasus tersebut.
"Tinggal saksi ahli dari Kemenkominfo yang akan kami mintai pendapatnya apakah benar Olga melakukan tindak pidana atau tidak," terang Rikwanto di Jakarta.
Olga sendiri memang direncanakan dipanggil namun belum diketahui kapan. "Sedang kami jadwalkan untuk pemanggilannya," ujarnya (Kabar24.com)
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Rikwanto mengatakan pihaknya akan memanggil saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo yang kemungkinan akan menentukan posisi Olga dalam kasus tersebut.
"Tinggal saksi ahli dari Kemenkominfo yang akan kami mintai pendapatnya apakah benar Olga melakukan tindak pidana atau tidak," terang Rikwanto di Jakarta.
Olga sendiri memang direncanakan dipanggil namun belum diketahui kapan. "Sedang kami jadwalkan untuk pemanggilannya," ujarnya (Kabar24.com)
Post a Comment